Minggu, 02 Juli 2023

Ini Syarat Buat SIM Internasional dan Prosedurnya, Sangat Mudah!


Selain menerbitkan SIM untuk digunakan di dalam negeri, Kepolisian Republik Indonesia juga memiliki layanan penerbitan SIM Internasional. Terdapat banyak perbedaan antara syarat buat SIM internasional dan SIM biasa.


Jika memiliki rencana untuk bepergian ke luar negeri dan mengemudikan kendaraan di sana, pastikan untuk membuat SIM Internasional terlebih dahulu. Mari simak persyaratan serta prosedur pembuatannya berikut ini.


Syarat untuk Membuat SIM Internasional

Tidak ada begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM Internasional. Syarat utamanya sebenarnya hanya satu, yaitu telah memiliki SIM A atau C yang aktif. Selebihnya hanya syarat pendukung administratif saja.


Berikut adalah beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM Internasional.


Kartu Tanda Penduduk asli serta fotokopinya

Paspor yang asli serta fotokopinya

SIM A atau C yang saat ini dimiliki dan masih berlaku (asli dan fotokopi)

Pas foto terbaru dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar. Untuk wanita mengenakan blazer dan pria memakai dasi

Materai Rp10.000 sebanyak 1 lembar


Proses Pembuatan SIM Internasional

Dibandingkan dengan pembuatan SIM biasa, proses pengajuan SIM Internasional sebenarnya lebih mudah dan cepat. Selain persyaratannya tidak begitu banyak, pemohon juga tidak harus melakukan tes. 


Jika sudah mempersiapkan seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas, maka pemohon SIM Internasional bisa langsung menjalani proses berikut ini.


1. Datang ke Korlantas Polri

Saat ini, pembuatan SIM Internasional dapat dilayani di Gedung Korlantas Polri. Alamatnya sendiri ada di Jalan Letjen MT Haryono Nomor 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Jadi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi alamat tersebut pada hari serta jam kerja. Setelah sampai di lokasi, langsung saja datang ke unit pembuatan SIM Internasional. Layanan SIM Internasional buka dari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 15.00.


2. Mengisi Formulir

Selanjutnya, pemohon bisa langsung meminta formulir kepada petugas untuk diisi dengan data yang lengkap dan benar. Setelah memastikan bahwa semua data lengkap, silakan serahkan formulir tersebut ke petugas. 

Petugas juga akan meminta pemohon untuk tanda tangan di atas materai yang telah dipersiapkan. Jangan lupa untuk menyertakan seluruh dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas.


3. Membayar Biaya Pembuatan SIM Internasional

Petugas akan memberikan slip tagihan pembayaran untuk membuat SIM Internasional. Langkah selanjutnya adalah pemohon harus melunasi pembayaran tersebut agar penerbitan SIM bisa diproses.


4. Rekam Data dan Pencetakan SIM Internasional 

Kalau sudah menyelesaikan transaksi pembayaran, artinya pemohon bisa melanjutkan ke proses perekaman data berupa pengambilan foto dan perekaman data sidik jari. Tanpa menunggu lama, SIM Internasional akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.


Syarat buat SIM Internasional sangat mudah, prosesnya juga mudah dan bisa dilakukan dalam 1 hari saja. Jadi, jangan ragu untuk membuat SIM Internasional ketika ingin berkendara di luar negeri.



EmoticonEmoticon