Banyak pelaku usaha yang pada saat ini belum menyadari keuntungan untuk menjadi daftar UMKM di Indonesia. Padahal jika mereka menyadari, mereka akan berbondong-bondong untuk mendaftarkan usaha mereka sebagai daftar UMKM di Kementerian Koperasi dan UKM.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa UMKM merupakan program pemerintah yang ditujukan kepada pengusaha di kelas mikro, kecil dan menengah. Program ini tentu saja berisikan pembinaan dan pelatihan bagi si pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan jasa mereka.
Peningkatan kualitas produk dan jasa berkaitan dengan kemasan, pengelolaan produk serta harga yang bersaing. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan persaingan pelaku UMKM di dalam pasar. Apalagi UMKM sangat memberikan sumbangsih yang besar kepada pemasukan kas negara Indonesia.
Ekonomi kerakyatan yang menjadi dasar UMKM ini telah berjalan ratusan tahun, khususnya di Kawasan Asia Tenggara. Sekitar 99% usaha yang ada di Asia Tenggara sampai saat ini masih masuk ke dalam kategori UMKM atau dengan kata lain omzet yang didapat dalam setahun di bawah atau sama dengan Rp50 milliar.
Selain itu, UMKM juga memegang peranan penting dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di berbagai tempat. Dengan adanya UMKM, pemerataan ekonomi mulai diterapkan dari Sabang hingga Merauke untuk memangkas ketimpangan antara kota-kota besar dan juga pedesaan.
Di Indonesia sendiri, sudah ada sekitar 64 juta unit usaha yang terdaftar sebagai daftar UMKM. Itupun belum merupakan data yang sempurna, karena masih banyak sekali unit usaha yang belum didaftarkan sebagai UMKM.
Lalu apa kendalanya? Pertama, banyak pihak yang belum menyadari keuntungan dan manfaat menjadi UMKM. Kedua, akses pendaftaran mungkin yang belum banyak dipahami oleh banyak orang. Untuk kedua masalah ini, pemerintah terus berusaha memberikan inovasi terbarunya demi memberikan solusi kedua masalah tersebut.
Dengan hadirnya media internet, pemerintah pun turut ikut lega karena bisa memanfaatkan media tersebut sebagai solusi untuk menyampaikan informasi dan juga mempermudah proses daftar UMKM. Ya, informasi dan proses daftar UMKM sekarang sudah bisa dilakukan secara online.
Pemerintah Republik Indonesia telah meluncurkan sebuah situs daftar UMKM online yang bernama OSS. Selain OSS, Pemerintah Republik Indonesia juga turut memberikan wadah bagi UMKM untuk memperluas akses pasar mereka. Wadah ini bernama Pasar Digital UMKM atau PaDi UMKM.
PaDi UMKM pun juga menyediakan fitur daftar UMKM online, dimana apabila unit usaha didaftarkan sebagai penjual di PaDi UMKM, maka secara otomatis unit usaha tersebut akan terdaftar sebagai UMKM di Kementerian Koperasi dan UMKM.
Lalu bagaimana cara mendaftar UMKM online di PaDi UMKM? Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka platform atau situs https://padiumkm.id/
2. Klik “Daftar” pada pojok kanan atas
3. Pilih sebagai “Penjual” dan klik tab “Selanjutnya”
4. Isi data lengkap seperti nama, no. telpon dan email, klik “Daftar”
5. Setelah muncul pop-up “Pendaftaran Berhasil”, segera cek email untuk aktivasi akun Anda
6. Buka email aktivasi akun Anda, kemudian klik “Atur kata sandi”
7. Isi kata sandi dan konfirmasi kata sandi tersebut dengan format minimal 14 karakter dan minimal ada 1 simbol (!, @, #, $, %, ^, &, *)
8. Jika aktivasi akun sudah berhasil, maka Anda akan diarahkan langsung ke halaman log-in untuk melengkapi dokumen-dokumen perusahaan Anda.
Segera daftar UMKM online di PaDi UMKM dan raih beragam keuntungannya!
EmoticonEmoticon